Selasa, 01 Desember 2009
Otonomi Daerah
A. PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1. PENGERTIAN
Kata Otonomi berasal dari bahasa YUNANI.
Autos dan nomos memiliki arti . . . .
Autos = Sendiri
Nomos = Aturan
OTONOMI = MENGATUR SENDIRI
OTONOMI DAERAH ( UU NO. 22/ 99 )
Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
OTONOMI DAERAH (uu.32/2004)
Hak, Wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan
DAERAH OTONOM :
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur,mengurus kepentingan masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DESENTRALISASI
• Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom dalam kerangka NKRI
•
2. LATAR BELAKANG ADANYA OTONOMI DAERAH
Pemusatan kekuasaan
Kurangnya pemerataan dibidang ekonomi
Minimnya penyaluran aspirasi masy.
Ada UU yang mengaturnya
Tuntutan masyarakat
Daerah kreatif mengembangkan sumber daya
3. TUJUAN OTONOMI DAERAH
Untuk mempercepat terwujutnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat.
Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemertaaan, keadilan, keistimewaaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistim N K R I.
Peningkatan kesejahteraan Rakyat;
Pemerataan dan keadilan;
Demokratisasi;
Penghormatan terhadap budaya lokal;
Perhatian terhadap potensi daerah;
Perhatian terhadap keanekaragaman daerah
4. FAKTOR YG BERPENGARUH TERHDP PELAKS. OTDA
KEMAMPUAN MASYARAKAT,
KEMAMPUAN KEUANGAN,
KEMAMPUAN PERALATAN DAN ORGANISASI,
KEMAMPUAN KEPEMIMPINAN,
DLL.
5. DASAR HUKUM OTDA.
• Tap MPR No. XV /98.
• UUD 1945 pasal 18, 18A, 18 B.
• UU No. 22/99
• UU No. 32 / 2004 (Pasal 2 ayat 1 – 4
• UU 33/2004 (perimbangan Keuangan antara pem. Pusat dan daerah)
6. URUSAN-URUSAN YANG MASIH DITANGANI OLEH PEMERINTAH PUSAT :
POLITIK LUAR NEGERI
PERTAHANAN
KEAMANAN
MONETER dan FISKAL NASIONAL
PERADILAN (YUSTISI)
AGAMA
Politik Luar Negeri
• Misalnya : Mengangkat pejabat diplonatik, menunjuk WN untuk duduk dalam jabatan Lembaga Internasional, menetapkan kebijakan : luar negeri, dan perdagangan luar negeri.
PERTAHANAN
Mendirikan dan membentuk ABRI, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara/ sebagian negara dalam keadaan bahaya,membangun dan mengembangkan sistim pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan wajib militer, bela negara dll.
KEAMANAN
• Mendirikan dan membentuk Kepolisian Negara, menetapkan kebijakan kemanan nasional,menindak yang melanggar hukum negara, menindak kelompok / organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan Negara
YUSTISI (HUKUM)
Mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberi grasi, amnesti,abolisi dan membentuk UU, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya yang berskala nasional.
MONETER DAN FISKAL
Mencetak dan menentukan nilai uang, menetapkan kebijakan moneter dan mengendalikan peredaran uang.
AGAMA
• Menetapkan hari libur keagamaan secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, dan menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan
7. URUSAN-URUSAN YANG DITANGANI OLEH DAERAH :
PENDIDIKAN; KESEHATAN; KETENAGA KERJAAN; MASALAH SOSIAL; KOPERASI; PERTANAHAN; KEPENDUDUKAN dan CATATAN SIPIL; PERENCANAAN dan PENGENDALIAN PEMBANGUNAN; PERENCANAAN, PEMANFAATAN dan PENGAWASAN TATA RUANG; KETERTIBAN dan KETENTRAMAN MASYARAKAT dll.
8. ASAS UMUM PENYELENGGARA AN NEGARA :
KEPASTIAN HUKUM,
TERTIB PENYELENGGARA NEGARA,
KEPENTINGAN UMUM,
KETERBUKAAN,
PROPORSIONALITAS,
PROFESIONALITAS,
AKUNTABILITAS.
Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
Asas desentralisasi
Asas dekonsentrasi
Asas Tugas pembantuan
ASAS DESENTRALISASI
Penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom dalam kerangka NKRI.
ASAS DEKONSENTRASI
PELIMPAHAN WEWENANG DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA GUBERNUR SEBAGAI PERANGKAT PEMERINTAH PUSAT DIDAERAH
ASAS TUGAS PEMBANTUAN
PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH DAN DESA UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TERTENTU DISERTAI PEMBIAYAAN, SARANA PRASARANA,SERTA SUMBER DAYA MANUSIA DENGAN KEW. MELAPORKAN PELAKSANAANNYA KEPADA PEMERINTAH PUSAT.
9. HAK DAERAH OTONOM
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
Memilih pemimpin daerah;
Mengelola kekayaan daerah;
Memungut pajak dan retribusi daerah;
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam didaerahnya;
Mendapatkan hal lain sesuai peraturan Per UU yang berlaku.
KEWJIBAN DAERAH OTONOM
Melindungi masyarakat, menjaga per satuan serta keutuhan NKRI;
Meningkatkan kualitas kehidupan mas.;
Mengembangkan kehidupan berdemokrasi;
Mewujutkan keadilan dan pemerataan;
Meningkatkan pelayanan pendidikan;
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
Menyediakan fasilitas umum yang layak;
Mengembangkan sistim jaminan sosial;
Menyusun perencanaan tata ruang daerah;
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
Melestarikan lingkungan hidup;
Mengelola administrasi dan kependudukan;
Melestarikan nilai sosial budaya;
Menerapkan peraturan Per UU di daerah;
Menjalankan kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
10. SUMBER-SUMBER DANA DAERAH OTONOM
1. PENDAPATAN ASLI DAERAH :
a. Pajak daerah;
b. Retribusi daerah;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah;
d. Lain-lain PAD yang syah.
2. Dana perimbangan daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam)
a. Dana Alokasi Umum (DAU);
b. Dana Alokasi Khusus (DAK).
11. TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DAERAH
• Memimpin Penyelenggaraan pemda,
• Mengajukan Rancangan Perda,
• Menetapkan Perda,
• Menyusun & Mengajukan RAPBD,
• Melaksanakan tugas & wewenang lain sesuai Peraturan Per Undang-undangan
TUGAS DAN WEWENANG DPRD
• Membentuk Perda,
• Membahas dan menyetujui RAPBD,
• Melaksanakan pengawasan,
• Memberikan pertimbangan, terhdp rencana kerja pemerintah,
• Meminta laporan pertanggung jawaban pemerintah,
• Dll.
DAMPAK POSITIF ADANYA OTDA
ADANYA PEMEKARAN WILAYAH,
DAMPAK NEGATIF ADANYA OTDA
KONFLIK ANTAR DAERAH
B. KEBIJAKAN PUBLIK :
1. PENGERTIAN
KEPUTUSAN DARI LEMBAGA YANG BERWENANG dan / atau PEMERINTAH YANG MENYANGKUT KEPENTINGAN MASYARAKAT UMUMNYA
2. CIRI – CIRI KEBIJAKAN PUBLIK
BERUPA KEPUTUSAN,
DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH,
MENYANGKUT KEPENTINGAN UMUM
3. CONTOH – CONTOH KEBIJAKAN PUBLIK
TIDAK MENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK, BBM, SEMBAKO,
KEBIJAKAN IMPOR BERAS,
MENOLAK RUU ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI
DLL.
4. FAKTOR YG MENENTUKAN KUALITAS 1 KEBIJAKAN PUBLIK
BERMANFAAT BAGI MASY.
MELIBATKAN MASYARAKAT,
MENJAMIN RASA KEADILAN,
IMPLEMENTASINYA TIDAK DISELEWENGKAN,
TIDAK BERTENTANGAN DGN PERATURAN LEBIH TINGGI,
TIDAK MELANGGAR HUKUM AGAMA,
SECARA MORAL PANTAS.
5. FUNGSI KEBIJAKAN PUBLIK
MENCIPTAKAN KETERTIBAN DALAM MASYARAKAT,
MENJAMIN HAK ASASI MASYARAKAT.
6. TAHAP –TAHAP PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
PERUMUSAN MASALAH,
PEMBAHASAN,
PENETAPAN,
PELAKSANAAN,
PENILAIAN PELAKSANAAN
7. ARTI PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT
AGAR KEBIJAKAN ITU SESUAI KEBUTUHAN MASYARAKAT,
MASYARAKAT DPT MELAKSA NAKANNYA,
MENYANGKUT KEPENTINGAN UMUM,
8. MEDIA-MEDIA SOSIALISASI KEBIJAKAN PUBLIK
CETAK,
ELEKTRONIK,
RAPAT UMUM.
9. KONSEKWENSI KETIDAK IKUT SERTAAN MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Tidak ada input dari masyarakat
Kebijakan yg dibuat tidak sesuai kepentingan masyarakat,
Masy. Pasif dalam melaksanakannya,
Kebijakan itu hanya menguntungkan masy minoritas,
Penyelenggaraan pemerintahan terhambat.
10. FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG KEIKUTSERTAAN MASY.DLM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
PEMERINTAH MEMBUKA DIRI MENERIMA SARAN MASYARAKAR,
KEBIJAKAN YANG DIBUAT SESUAI KEBUTUHAN MASYARAKAT,
11. CARA SISWA BERPERAN DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
MEMBERIKAN SARAN LANGSUNG KEINSTANSI TERKAIT,
MEMBUAT SLOGAN DIMADING SEKOLAH,
BERPARTISIPASI DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN DISEKOLAH
12. CONTOH BENTUK PARTISPASI MASY DALAM PELAKS.OTDA
MELAKSANAKAN KEBIJAKAN PEMDA SESUAI PROFESI,
MEMBERIKAN MASUKAN YANG MEMBANGUN,
MENGAWASI DAN MEMBERI SARAN SEPERLUNYA.
13. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELAKS OTDA
MEMBAYAR PAJAK TEPAT WAKTU,
MENJALANKAN PERATURAN DAERAH,
MEMBERI SARAN DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
14. CARA-CARA BERPARTISIPASI DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
LISAN / LANGSUNG,
TULISAN /TIDAK LANGSUNG,
DEMONSTRASI,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar